Pages

Sabtu, 31 Maret 2012

WORO-WORO!!! Telah Hadir ! BIMBINGAN BELAJAR dan LES PRIVAT Intensive Course Center (IC2) Jl. Klayatan Gg II No.18 RT:02/RW:01 Kel. Kebonsari Kec. Sukun, Malang (Kompleks Rumah Kontrakan Hijau P. Khamid) Telp. (0856)555 18 345 (IC2moesa.blogspot.com/IC2moesa@gmail.com) Dengan tentor yang berpengalaman dibidangnya, kami akan melayani dengan baik, bijaksana dan setulus hati. Tata Tertib Bimbingan Belajar dan Privat TATA TERTIB TENTOR 1. Tentor harus datang tepat waktu (5 – 10 menit sebelum les dimulai). 2. Untuk private, tentor harus membuat kesepakatan dengan siswa mengenai jadwal les. 3. Jika kesepakatan sudah dilakukan maka kegiatan les privat wajib berlangsung. 4. Durasi waktu minimal 90 menit, baik private ataupun kelompok. 5. Setelah selesai les, tentor wajib mengisi jurnal les (presensi) dan menandatanganinya sebagai bukti kegiatan les sudah berlangsung. 6. Materi les disesuaikan dengan materi disekolah dan jika dibutuhkan penambahan pengetahuan umum yang berkenaan dengan materi maka tentor bisa memberikannya. 7. Jika salah satu pihak berhalangan hadir maka diupayakan untuk mengganti dihari lain sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. 8. Pengambilan fee untuk tentor tanggal 10 – 15 tiap bulannya. TATA TERTIB SISWA 1. Untuk bimbingan belajar siswa harus datang tepat waktu (5 – 10 menit sebelum les dimulai). 2. Durasi belajar minimal 90 menit, baik private ataupun kelompok. 3. Jika dikemudian hari siswa berhalangan dan tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada tentor ataupun pihak penyelenggara les, maka siswa dikenakan biaya sebesar 50% dari biaya semula per pertemuan (untuk privat). 4. Pembayaran biaya les dilakukan setiap awal bulan (tanggal 1 – 5 tiap bulannya) atau memberikan uang muka 50% dari biaya les dalam sebulan, kemudian melunasinya pada tanggal berikutnya. 5. Tarif les dihitung per pertemuan, artinya tariff les dikenakan pada siswa meskipun siswa tidak hadir dalam kegiatan les suatu waktu. 6. Jika ada keluhan dikemudian hari terkait tentor kami maka pihak siswa berhak memberitahukan kepada pihak penyelenggara les. TATA TERTIB UMUM 1. Kerjasama antar pihak sangat kami harapkan untuk kelancaran kegiatan les. 2. Segala permasalahan apapun yang berkenaan dengan kegiatan les, silahkan hubungi pihak penyelenggara les. 3. Jika terdapat kekeliruan dalam kegiatan ini, maka akan diperbaiki dikemudian hari. Manajer Operasional, Musawwir, S.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar