Pages

Minggu, 30 Oktober 2011

KODE ETIK PROFESI KONSELOR INDONESIA

KODE ETIK PROFESI KONSELOR INDONESIA KODE ETIK PROFESI KONSELOR INDONESIA (ASOSIASI BIMBINGAN KONSELING INDONESIA) PENDAHULUAN Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) adalah suatu organisasi profesi yang beranggotakan guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan kualifikasi pendidikan akademik strata satu (S-1) dari Program Studi Bimbingan dan Konseling dan Program Pendidikan Konselor (PPK). Kualifikasi yang dimiliki konselor adalah kemampuan dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling dalam ranah layanan pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir bagi seluruh konseli. Konselor profesional memberikan layanan berupa pendampingan (advokasi) pengkoordinasian, mengkolaborasi dan memberikan layanan konsultasi yang dapat menciptakan peluang yang setara dalam meraih kesempatan dan kesuksesan bagi konseli berdasarkan prinsip-prinsip pokok profesionalitas: 1. Setiap individu memiliki hak untuk dihargai, diperlakukan dengan hormat dan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling. Konselor memberikan pendampingan bagi individu dari berbagai latar belakang kehidupan yang beragam dalam budaya; etnis, agama dan keyakinan; usia; status sosial dan ekonomi; individu dengan kebutuhan khusus; individu yang mengalami kendala bahasa; dan identitas gender. 2. Setiap individu berhak memperoleh informasi yang mendukung kebutuhannya untuk mengembangkan dirinya. 3. Setiap individu mempunyai hak untuk memahami arti penting dari pilihan hidup dan bagaimana pilihan tersebut akan mempengaruhi masa depannya. 4. Setiap individu memiliki hak untuk dijaga kerahasiaan pribadinya sesuai dengan aturan hukum, kebijakan, dan standar etika layanan. Kode etik Profesi Konselor Indonesia memiliki lima tujuan, yaitu: 1. Melindungi konselor yang menjadi anggota asosiasi dan konseli sebagai penerima layanan. 2. Mendukung misi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. 3. Kode etik merupakan prinsip-prinsip yang memberikan panduan perilaku yang etis bagi konselor dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling. 4. Kode etik membantu konselor dalam membangun kegiatan layanan yang profesional. 5. Kode etik menjadi landasan dalam menghadapi dan menyelesaikan keluhan serta permasalahan yang datang dari anggota asosiasi. A. Pengertian Etika adalah suatu sistem prinsip moral, etika suatu budaya. Aturan tentang tindakan yang dianut berkenaan dengan perilaku suatu kelas manusia, kelompok, atau budaya tertentu. Etika Profesi Bimbingan dan Konseling adalah kaidah-kaidah perilaku yang menjadi rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada konseli. Kaidah-kaidah perilaku yang dimaksud adalah: 1. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sebagai manusia; dan mendapatkan layanan konseling tanpa melihat suku bangsa, agama, atau budaya. 2. Setiap orang/individu memiliki hak untuk mengembangkan dan mengarahkan diri. 3. Setiap orang memiliki hak untuk memilih dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambilnya. 4. Setiap konselor membantu perkembangan setiap konseli, melalui layanan bimbingan dan konseling secara profesional. 5. Hubungan konselor-konseli sebagai hubungan yang membantu yang didasarkan kepada kode etik (etika profesi). Kode Etik adalah seperangkat standar, peraturan, pedoman, dan nilai yang mengatur mengarahkan perbuatan atau tindakan dalam suatu perusahaan, profesi, atau organisasi bagi para pekerja atau anggotanya, dan interaksi antara para pekerja atau anggota dengan masyarakat. Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia. Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia wsajib dipatuhi dan diamalkan oleh pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional , propinsi, dan kebupaten/kota (Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Bab II, Pasal 2) B. Dasar Kode Etik Profesi Bimbingan dan Konseling 1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan) 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. BAB I KUALIFIKASI, KOMPETENSI DAN KEGIATAN PROFESIONAL KONSELOR A. Kualifikasi 1. Sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling. 2. Berpendidikan profesi konselor (PPK). B. Kompetensi Sosok utuh kompetensi konselor terdiri atas dua komponen yang berbeda namun terintegrasi dalam praksis sehingga tidak bisa dipisahkan yaitu kompetensi akademik dan kompetensi profesional. Kompetensi tersebut dijabarkan seperti tertera pada gambar berikut. 1. MEMAHAMI SECARA MENDALAM KONSELI YANG HENDAK DILAYANI 1. Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, kebebasan memilih, dan mengedepankan kemaslahatan konseli dalam konteks kemaslahatan umum 2. Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli 2. MENGUASAI LANDASAN TEORETIK BIMBINGAN DAN KONSELING 1. Menguasai teori dan praksis pendidikan 2. Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis, dan jenjang, satuan pendidikan 3. Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling 4. Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan konseling 3. MENYELENGGARAKAN BIMBINGAN DAN KONSELING YANG MEMANDIRIKAN 1. Merancang program Bimbingan dan Konseling 2. Mengimplementasikan program Bimbingan dan Konseling yang komprehensif 3. Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling. 4. Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli 4. MENGEMBANGKAN PRIBADI DAN PROFESIONALITAS SECARA BERKELANJUTAN 1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 2. Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat 3. Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional 4. Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja 5. Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling 6. Mengimplementasikan kolaborasi antarprofesi C. KEGIATAN PROFESIONAL KONSELOR 1. INFORMASI, TESTING DAN RISET a. Penyimpanan dan penggunaan Informasi 1) Catatan tentang diri konselispt; wawancara, testing, surat-menyurat, rekaman dan data lain merupakan informasi yg bersifat rahasia dan hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan konseli. 2) Penggunaan data/informasi dimungkinkan untuk keperluan riset atau pendidikan calon konselor sepanjang identitas konselidirahasiakan. 3) Penyampaian informasi ttg konselikepada keluarganya atau anggota profesi lain membutuhkan persetujuan konseli 4) Penggunaan informasi ttg Konselidalam rangka konsultasi dgn anggota profesi yang sama atau yang lain dpt dibenarkan asalkan kepentingan konselidan tidak merugikan konseli. 5) Keterangan mengenai informasi profesional hanya boleh diberikan kepada orang yang berwenang menafsirkan dan menggunakannya. b. Testing Suatu jenis tes hanya diberikan oleh konselor yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya. 1) Testing dilakukan bila diperlukan data yang lebih luas tentang sifat, atau ciri kepribadian subyek untuk kepentingan pelayanan 2) Konselor wajib memberikan orientasi yg tepat pada konselidan orang tua mengenai alasan digunakannya tes, arti dan kegunaannya. 3) Penggunaan satu jenis tes wajib mengikuti pedoman atau petunjuk yg berlaku bagi tes tersebut 4) Data hasil testing wajib diintegrasikan dengan informasi lain baik dari konselimaupun sumber lain 5) Hasil testing hanya dapat diberitahukan pada pihak lain sejauh ada hubungannya dgn usaha bantuan kepada konseli c. Riset 1) Dalam mempergunakan riset thdp manusia, wajib dihindari hal yang merugikan subyek 2) Dalam melaporkan hasil riset, identitas konselisebagai subyek wajib dijaga kerahasiannya. 2. PROSES PELAYANAN a. Hubungan dalam Pemberian Pelayanan 1) Konselor wajib menangani konseliselama ada kesempatan dlm hubungan antara konselidgn konselor 2) Konselisepenuhnya berhak mengakhiri hubungan dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai hasil konkrit 3) Sebaliknya Konselor tidak akan melanjutkan hubungan bila konselitidak memperoleh manfaat dari hubungan tersebut. b. Hubungan dengan Konseli 1) Konselor wajib menghormati harkat, martabat, integritas dan keyakinan konseli. 2) Konselor wajib menempatkan kepentingan konselinya diatas kepentingan pribadinya. 3) Konselor tidak diperkenankan melakukan diskriminasi atas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama, atau status sosial tertentu. 4) Konselor tidak diperkenankan memaksa seseorang untuk memberi bantuan pada seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan. 5) Konselor wajib memberi pelayanan kepada siapapun terlebih dalam keadaan darurat atau banyak orang menghendakinya. 6) Konselor wajib memberikan pelayanan hingga tuntas sepanjang dikehendaki konseli. 7) Konselor wajib menjelaskan kepada konseli sifat hubungan yang sedang dibina dan batas-batas tanggung jawab masing-masing dalam hubungan profesional. 8) Konselor wajib mengutamakan perhatian terhadap konseli. BAB II HUBUNGAN KONSELING A. KESEJAHTERAAN BAGI ORANG YANG DILAYANI KONSELOR Konselor mendorong pertumbuhan dan perkembangan konseli dengan cara membantu kesejahteraan konseli dan memajukan pembentukan hubungan yang sehat. Konselor harus secara aktif untuk memahami perbedaan latar belakang budaya yang dimiliki konseli yang sedang dilayani. Konselor harus mengeksplorasi identitas budaya dan dampaknya terhadap nilai dan kepercayaan dalam proses konseling. Konselor mendorong konseli untuk dapat berkontribusi pada masyarakat dengan mendedikasikan kemampuan yang dimilikinya. 1. TANGGUNG JAWAB KONSELOR Tanggung jawab konselor adalah menghargai dan meningkatkan kesejahteraan konseli. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut maka konselor harus melaksanakan tanggung jawab sebagai berikut. a. Tanggung jawab Konselor terhadap Siswa 1) Konselor memiliki kewajiban utama untuk memperlakukan siswa sebagai individu yang unik dengan sikap respek. 2) Konselor secara penuh membantu konseli dalam mengembangkan potensi atau kebutuhannya (baik yang terkait dengan personal, sosial, pendidikan, maupun vokasional); dan mendorong konseli untuk mencapai perkembangan yang optimal. 3) Menahan diri dari upaya menorong siswa untuk menerima nilai, gaya hidup, dan keyakinan yang menjadi orientasi pribadi konselor sendiri. 4) Bertanggung jawab untuk memelihara hak-hak konseli. 5) Memelihara kerahasiaan data konseli. 6) Memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan konseli. b. Tanggung Jawab Terhadap Orang Tua 1) Melakukan hubungan kerjasama (kolaborsi) dengan orang tua siswa dalam memfasilitasi perkembangan siswa secara optimal. 2) Memberikan informasi kepada orang tua siswa tentang peranan konselor, terutama tentang hakikat hubungan konseling yang rahasia antara konselor dan konseli. 3) Memberikan informasi yang akurat, komprehensif, dan relevan dengan tujuan. 4) Melakukan sharing informasi tentang konseli. c. Tanggung jawab terhadap Kolega/Pihak Sekolah 1) Membangun dan memelihara hubungan kooperatif dengan kepala sekolah, guru-guru, dan staf sekolah dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling. 2) Menerima masukan pendapat atau kritikan dari kepala sekolah, dan guru-guru sebagai dasar untuk mengembangkan atau memperbaiki program Bimbingan dan Konseling. d. Tanggung Jawab terhadap Dirinya Sendiri 1) Menyadari bahwa karakteristik pribadinya memberikan dampak terhadap kualitas layanan konseling. 2) Memiliki pemahaman terhadap batas-batas kompetensi yang dimilikinya, dan menerima tanggung jawab terhadap kegiatan yang dilakukannya. 3) Berusaha secara terus menerus untuk mengembangkan kompetensi (wawasan pengetahuan, dan keahlian) profesionalitas, dan kualitas kepribadiannya. e. Tanggung Jawab Terhadap Organisasi Profesi 1) Dalam melaksanakan hak dan kewajibannya Konselor wajib mengaitkannya dengan tugas dan kewajibannya terhadap konseli dan profesi sesuai kode etik untuk kepentingan dan kebahagiaan konseli 2) Konselor tidak dibenarkan menyalahgunakan jabatannya sebagai konselor untuk maksud mencari keuntungan pribadi atau maksud lain yang merugikan konseli, atau menerima komisi atau balas jasa dalam bentuk yang tidak wajar. BAB III KERAHAASIAAN DALAM KOMUNIKASI DAN HAL-HAL YANG BERSIFAT PRIBADI Konselor menyadari bahwa kepercayaan merupakan hal yang paling utama dalam hubungan konseling. Konselor berusaha mendapatkan kepercayaan konseli melalui hubungan konseling, menciptakan batasan dan keleluasan yang sepatutnya, hingga menjaga kerahasiaan. Konselor mengkomunikasikan tolok ukur kerahasiaan dengan cara yang baik dan bisa diterima oleh konseli. 1. Menghargai hak-hak konseli a. Kesadaran konselor akan keberagaman atau hal yang bersifat multikultural. b. Menghargai hal-hal yang bersifat pribadi menyangkut kehidupan konseli. c. Menghargai kerahasiaan informasi mengenai konseli. Dalam hal ini konselor hanya berbagi informasi seizin konseli atau berdasarkan pertimbangan etis dan hukum. d. Menjelaskan berbagai keterbatasan kerahasiaan ataupun situasi-situasi tertentu yang menyebabkan kerahasiaan harus dibuka. Hal ini bisa dilakukan pada tahap pengenalan dalam proses konseling. 2. Berbagi Informasi dengan pihak lain a. Pegawai Lembaga, dalam hal ini konselor harus memastikan keamanan dan kerahasian informasi mengenai data-data konseli yang diurus oleh pegawai lembaga, termasuk pegawai, mahasiwa, asisten dan tenaga sukarela. b. Team Konselor, jika penanganan konseli melibatkan sejumlah konselor dengan peranannya masing-masing, maka konseli terlebih dahulu diberitahukan mengenai hal tersebut dan informasi-informasi apa saja mengenai dirinya yang akan dibagi dalam tim tersebut. c. Pihak ketiga yang membiayai, konselor akan membagi informasi kepada pihak ketiga mengenai konseli jika konseli membuat perjanjian dengan pihak yang memiliki otoritas. d. Memindahkan informasi rahasia, konselor memperhatikan dan memastikan keamanan pemindahan data-data rahasia dengan komputer melalui surat elektronik, mesin fax, telepon, dan perlengkapan teknologi komputer lainnya. 3. Rekaman Data Konseling a. Kerahasiaan rekaman, terkait dengan proses dan tempat penyimpanan hingga orang-orang yang memiliki wewenang untuk rekaman tersebut. b. Izin untuk merekam, konselor meminta izin kepada konseli untuk merekam proses konseling dalam bentuk elektronik maupun bentuk lain. c. Izin untuk observasi, konselor meminta izin dari konseli dalam rangka observasi sesi konseling dalam lingkungan pelatihan, seperti meninjau hasil transkrip bersama peninjau dan fakultas. d. Rekaman bagi Konseli, konselor hanya memberikan salinan rekaman kepada konseli yang memang memerlukan. Konselor membatasi pemberian salinan rekaman atau sebagian salinan kepada konseli hanya jika isi rekaman tersebut akan mengganggu atau menyakiti perasaan konseli. Dalam situasi konseling yang melibatkan banyak konseli, maka konselor hanya memberikan salinan rekaman data yang menyangkut konseli yang memintanya dan tidak menyertakan salinan data yang menyangkut konseli lain. e. Bantuan dengan rekaman data, konselor memberikan bantuan kepada konseli dengan cara memberikan konsultasi dalam memaknai rekaman data. f. Membuka atau memindahkan rekaman, konselor meminta persetujuan tertulis dari konseli untuk membuka atau memindahkan rekaman data kepada pihak ketiga yang memiliki wewenang. g. Penyimpanan dan pemutihan rekaman setelah konseling berakhir, jika konselor mengatur penyimpanan rekaman-rekaman data konseling dengan mengikuti tahapan pengakhiran agar memudahkan proses membuka data tersebut di masa yang akan datang ataupun jika rekaman tersebut akan dimusnahkan. Konselor memelihara data rekaman konseli dengan tetap menjaga kerahasiaannya. 4. Penelitian dan pelatihan a. Persetujuan institusi atau lembaga, jika konselor akan menggunakan informasi-informasi mengenai konseli sebagai bagian dari perencanaan penelitian, maka konselor harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari institusi atau lembaga tempat konselor bekerja. b. Informasi rahasia yang diperlukan dalam penelitian, konselor menjaga kerahasiaan setiap rekaman data konseli dengan sebaik-baiknya jika penelitian yang akan dilakukan melibatkan banyak pihak. 5. Konsultasi a. Perjanjian, jika konselor memberikan konsultasi terkait dengan permasalahan konseli dengan pihak lain, konselor membuat perjanjian dengan setiap individu-individu yang terlibat, dengan memberitahukan bahwa konselini memiliki hak untuk dijaga kerahasiaannya kepada setiap individu dan menjelaskan akibat-akibat yang mungkin terjadi jika kerahasian tersebut dibocorkan ke pihak lain.. b. Menghargai hal-hal yang bersifat pribadi, konselor memberikan konsultasi ataupun mendiskusikan permasalahan konseli dengan tujuan professional hanya kepada pihak-pihak yang terkait, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas konseli. BAB IV EVALUASI, ASESMEN DAN INTERPRETASI Konselor menggunakan instrument asesmen sebagai salah satu komponen dari proses konseli dengan disesuaikan pada pribadi konseli dan budaya yang dimiliki. Konselor berusaha menciptakan kebermaknaan dari konseli atau kelompok konseli dengan membangun dan menggunakan instrument asesmen pendidikan, psikologi dan karir. 1. Asesmen Tujuan utama dari asesmen karir, psikologi dan pendidikan adalah untuk menyediakan pengukuran yang valid dan reliable, dalam rangka memperoleh data yang akurat mengenai konseli dan lingkungannya. Assesmen yang dilakukan tidak hanya terbatas pada: pengukuran bakat, kepribadian, minat, dan intelegensi. 2. Kesejahteraan konseli Konselor tidak diperkenankan untuk menyalahgunakan hasil asesmen dan interpretasinya, dan konselor harus mencegah terjadinya penyalahgunaan. Konselor harus menghormati hak konseli untuk mengetahui hasil dan interpretasi yang dibuat, dan melihat keputusan dan rekomendasi yang dibuat konseli. a. Kompetensi dalam menggunakan dan menginterpretasi instrumen asesmen meliputi: 1) Pemahaman terhadap keterbatasan kompetensi 2) Pemahaman terhadap penggunaan hasil asesmen secara tepat 3) Pengambilan keputusan yang berbasis hasil asesmen b. Pemberian ijin memberi informasi dalam asesmen dilakukan dengan: a. Memberikan penjelasan kepada konseli b. Memberikan penjelasan kepada penerima hasil BAB V PELANGGARAN TERHADAP KODE ETIK A. Pendahuluan Konselor wajib mengkaji secara sadar tingkah laku dan perbuatannya bahwa ia mentaati kode etik. Konselor wajib senantiasa mengingat bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik akan merugikan diri sendiri, konseli, lembaga dan pihak lain yg terkait. Pelanggaran terhadap kode etik akan mendapatkan sangsi yang mekanismenya menjadi tanggung jawab Dewan Pertimbangan Kode Etik ABKIN sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Bab X, Pasal 26 ayat 1 dan 2 sebagai berikut: (1) Pada organisasi tingkat nasional dan tingkat propinsi dibentuk DEWAN PERTIMBANGAN KODE ETIK BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA. (2) Dewan Pertimbangan Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) mempunyai fungsi pokok: a. Menegakkan penghayatan dan pengalaman Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia. b. Memberikan pertimbangan kepada Pengurus Besar atau Pengurus Daerah ABKlN atau adanya perbuatan melanggar Kode Etik Bimbingan dan Konseling oleh Anggota setelah mengadakan penyelidikan yang seksama dan bertanggungjawab. c. Bertindak sebagai saksi di pengadilan dalam perkara berkaitan dengan profesi bimbingan dan konseling. B. Bentuk Pelanggaran 1. Terhadap Konseli a. Menyebarkan/membuka rahasia konseli kepada orang yang tidak terkait dengan kepentingan konseli b. Melakukan perbuatan asusila (pelecehan seksual, penistaan agama, rasialis). c. Melakukan tindak kekerasan (fisik dan psikologis) terhadap konseli. d. Kesalahan dalam melakukan pratik profesional (prosedur, teknik, evaluasi, dan tindak lanjut). 2. Terhadap Organisasi Profesi a. Tidak mengikuti kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi. b. Mencemarkan nama baik profesi (menggunakan organisasi profesi untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok). 3. Terhadap Rekan Sejawat dan Profesi Lain Yang Terkait a. Melakukan tindakan yang menimbulkan konflik (penghinaan, menolak untuk bekerja sama, sikap arogan) b. Melakukan referal kepada pihak yang tidak memiliki keahlian sesuai dengan masalah konseli. C. Sangsi Pelanggaran Konselor wajib mematuhi kode etik profesi Bimbingan dan Konseling. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik Profesi Bimbingan dan Konseling maka kepadanya diberikan sangsi sebagai berikut. 1. Memberikan teguran secara lisan dan tertulis 2. Memberikan peringatan keras secara tertulis 3. Pencabutan keanggotan ABKIN 4. Pencabutan lisensi 5. Apabila terkait dengan permasalahan hukum/ kriminal maka akan diserahkan pada pihak yang berwenang. D. Mekanisme Penerapan Sangsi Apabila terjadi pelanggaran seperti tercantum diatas maka mekanisme penerapan sangsi yang dilakukan adalah sebagai berikut: 1. Mendapatkan pengaduan dan informasi dari konseli dan atau masyarakat 2. Pengaduan disampaikan kepada dewan kode etik di tingkat daerah 3. Apabila pelanggaran yang dilakukan masih relatif ringan maka penyelesaiannya dilakukan oleh dewan kode etik di tingkat daerah. 4. Pemanggilan konselor yang bersangkutan untuk verifikasi data yang disampaikan oleh konseli dan atau masyarakat. 5. Apabila berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh dewan kode etik daerah terbukti kebenarannya maka diterapkan sangsi sesuai dengan masalahnya. http://boharudin.blogspot.com/2011/05/kode-etik-profesi-konselor-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar